REVIVALIS ISLAM WITH SYARIAH BANK

Oleh:ARDIANSYAH

Dampak dari di berlakukanya sistem globalisasi adalah menyebarnya paham yang lebih bersifat kapitalis yang hanya mementingkan kepentingan hedonis dan induvidualisme semata. Adanya pandangan seperti inilah yang melahirkan sebuah komunitas yang mana pada periode ini theologi hanya sebatas dari pemikiran. Terlepas dari dari kepercayaan theology, manusia harus menjalani hidup dan melewatinya dengan mengkritisinya yang mungkin akan melahirkan mental pesimis dan optimis terhadap hidupnya masing-masing.

Berawal dari polemik-polemik diataslah, masyarakat Islam ingin merekonstruksi kembali sistem perbankan konvensional melalui sistem perbankan syariah yang lebih menekankan sistem kapitalis dengan cara membatasi ruang gerak perbankan konvensional dengan Syariah (hukum) Islam. Selain itu perbankan syariah juga di motivasi oleh semanagat pelarangan dan penghapusan dari usaha-usaha riba yang di kategorikan sebagai usaha haram yang telah menjamur pada bank-bank konvensional pada era kontempor ini.

Prinsip Perbankan Syariah jika di bandingkan dengan prisip Bank Konvensional ternyata sangat unik dan dan beda dari pada bank-bank konvensional yang jumlahnya lebih banyak dari pada perbankan syariah. Prinsip yang diusung perbankan syariah adalah Islam tidak memperbolehkan menghasilkan uang dari uang, yang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik. Artinya bank syariah benar-benar mencoba menekan ruang gerak riba dengan asas-asas islami yang sudah lama terlupakan oleh khalayak.

Kelahiran Bank Syariah di seluruh dunia adalah sebuah respect dari kejemuan masyarakat yang hanya memberi ruang-ruang kapitalis dan memberi media gerak bagi rentenir-rentenir yang di anggap haram oleh umat islam. Tentunya tidak dapat pula di pungkiri bahwa yang melatar belakangi kelahiran perbankan syariah adanya keinginan untuk revivalis islam dan juga karena adanya paham modernis yang ingin memurnikan islam dari paham-paham yang lebih mementingkan kehidupan atau hedonisme.

Namun untuk merekonstruksi bank konvensional melalui bank syariah, tentunya tidak mudah cara yang akan di tempuh, karena tantangan atau kendala yang harus di hadapi adalah masalah pengelolan dana.

Pada dasarnya laju pertumbuhan Perbankan Syariah di tingkat global tidak perlu diragukan lagi. Aset keuangan lembaga syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen pertahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen pertahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia. Tahun lalu perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir maret 2006 aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari totoal aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan.

Pernah ada isu-isu yang kurang menyenangkan yang mengatakan bahwa bank syariah adalah bank yang kurang gaul di dalam lingkungan pembiayaan karena sejumlah nasabah yang dianggap bermasalah pada bank konvesional justru memperoleh pembiayaan dari bank syariah.

Pelayanan yang di berikan bank syariah adalah Mudhorobah yaitu perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank, kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolahan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.

Selain itu juga ada pelayanan Musyarokah (Joit Venture), konsep yang di usung pada pelayanan Musyarokah adalah model patnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan yang mendasar pada Musyarokah dengan Mudhorobah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya. Prinsip Musyarokah dapat pula disebut dengan prinsip bagi hasil, karena keuntungan dan kerugian akan dibagi bersama dengan rasio dan ekuitas yang telah disepakati.

Jika di kaji dari segi ekonomis hasil Perbankan Syariah saat ini berkisar antara 8 sampai 10 persen, yang membuat Perbankan Syariah cukup kompetitif terhadap Bank Konvesional. Dengan selisih sekitar dua persen, orang masih bertahan pada Bank Syariah, namun lebih dari itu, masalah iman juga bisa tergoda untuk berpaling ke Bank Konvensional yang lebih menggiurkan dan lebih menguntungkan.

Kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan Perbankan Syariah dan ketersediaan produk investasi syariah tidak akan optimal tanpa promosi dan edukasi yang memadai tentang lembaga keuangan syariah.

Bank syariah yang sedang banyak di percayai oleh nasabah adalah Bank Syariah Mandiri yang mengkombinasikan antara idealisme usaha dengan nilai-nilai rohani di dalam operasinya. Bank Syariah Mandiri senantiasa menjalin kemitraan dengan semua kalangan, tanpa membedakan latar belakang suku, agama, dan warna kulit dalam bingkai semagat Islam sebagai Rahmatan Lil’alamiin.

~ oleh ardiansyah di/pada April 13, 2008.

Tinggalkan Balasan